Pemerintah Indonesia telah meratifikasi kovenan Internasional tentang Hak-hak EKOSOB (International Covenant on Economic, social, and Cultural Right) pada Oktober 2005. Ratifikasi ini ditandai dengan terbitnya UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Economic, Social and Cultural Right (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).

Dengan demikian, negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Ada 143 negara yang meratifikasi kovenan tersebut, termasuk Indonesia.

Continue reading ‘Hak-hak Ekonomi Sosial Budaya’


Prof. Dr. Martino Sardi

Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 10 Desember 1948 mempro-klamasikan deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Dalam Deklarasi itu dikemukakan sebanyak tiga puluh hak yang fundamental, yang dimiliki oleh manusia. Sekalipun Deklarasi itu sudah berusia lebih dari lima puluh tahun, namun isi dari Deklarasi itu tetaplah aktual. Deklarasi itu dipengaruhi oleh jaman dan keadaan dunia pada waktu itu, tetapi hak-hak dasar yang ada pada manusia sudahlah dikemukakan di dalamnya. Deklarasi itu diperkaya dan ditambah dengan deretan hak-hak lain dalam berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa sesudah itu.

Continue reading ‘Macam-Macam Hak-Hak Asasi Manusia’


Prof. Dr. Martino Sardi

Hak Asasi Manusia adalah hak yang ada dan melekat pada diri atau martabat manusia, karena dia adalah manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak dapat dipisahkan darinya. Hak itu dimiliki oleh manusia, karena dia itu makhluk yang namanya manusia. Hak itu bukannya diperolehnya atau dianugerahkannya dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi dimiliki manusia karena dia itu bermartabat manusiawi . Justru karena sebagai manusia maka manusia itu memiliki Hak-Hak yang Asasi, hak yang fundamental, yang tidak dapat dipisahkan atau diceraikan dari dirinya sendiri. Kalau haknya itu dipisahkan dari sang manusia itu, maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya itu akan merosot, direndahkan, dihina dan dirong-rong. Dan dia tidak dihargai sebagai  manusia lagi.

Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi manusia dirumuskan: “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun” , dan “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia” .

Continue reading ‘Pengertian Hak Asasi Manusia dan Ciri Khasnya’


Bernard Lewis, Islam and The West, Oxford: Oxford University Press, 1993, Chapter 6

bernard lewis, islam and the west

This chapter contains an exploration of the meaning of orientalism. It is stated that the word orientalism was used mainly in two senses, to denote either a school of painting, which a group of artists who visited the Middle East and North Africa and depicted what they saw or imagined, or a branch of scholarship. The word and the academic discipline which it denotes, historical beginnings of oriental scholarship in Western Europe, are dated to the time of the Renaissance. Its history is basically from relatively narrow root, philology that concerns with recovery, study, publication and interpretation of texts. The so-called Orient, in turn develops from one region, that which is now called the Middle East, to its gradual expansion including other disciplines such as philosophy, theology, literature and history and a diversity of areas from the Ottoman Empire to India and China. With this progress of both exploration and scholarship, Lewis writes, the term “Orientalists” became increasingly unsatisfactory. Students of the Orient were no longer engaged in a single discipline but were branching out into several others. (p. 101-102).

Continue reading ‘Bernard Lewis: Criticism of Said’




Copyleft © 2010
Muhammad Latif Fauzi's blog
All Rights are not Reserved